David dan Agung pembobol ATM. ©2015
Rafnazone - Komplotan pencuri ini beraksi memanfaatkan tusuk gigi. Awalnya mereka membuat kartu ATM nasabah bank tersangkut kemudian mencuri dan membobolnya.
Namun, aksi pencurian dan pembobolan ini dibongkar polisi. Dua dari tiga pelaku pun ditangkap. Kedua tersangka yaitu Asmal Mandalito (36 tahun), warga Desa Paya Bengkuang, Tanjung Pura, Langkat, dan Antoni alias Toni (23), warga Jalan Panglima Denai Gang Hidayah, Medan.
"Mereka kita ringkus setelah mendapat laporan dari korban pada Kamis (25/6)," kata Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (26/6).
Korban mereka adalah seorang pegawai BUMN, Achmad Priadi (41 tahun), warga Jalan Perwira V, Medan Sunggal. Dia mengadukan kecurigaannya karena kartu ATM-nya tidak dapat keluar dari mesin saat dia hendak mengambil uang di anjungan milik Bank Mandiri di Toko Mawar Bakery, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi ATM dimaksud Achmad Priadi. Di tempat itu polisi mendapati Asmal Mandalito terburu-buru keluar dari ruang ATM. Gerak-gerik Asmal membuat petugas curiga. Dia langsung dibekuk.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Antoni. Kedua tersangka diamankan di hari yang sama," ujar Mardiaz.
Dari tangan kedua pelaku disita 17 stiker, 13 kartu ATM, satu kartu game, sebuah gunting, satu tang, tiga gergaji, dua isolasi, sebelas batang tusuk gigi, satu buah helm, satu topi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, sebuah bong atau alat isap sabu-sabu, dan dua korek api gas.
Dari pemeriksaan dilakukan, pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM memakai tusuk gigi. Akibatnya kartu milik nasabah pun tersangkut. Dalam aksinya, pelaku terkadang masuk ke ruang ATM dan mencoba membantu korban. Mereka kemudian memandu memasukkan nomor PIN.
Setelah PIN diketahui, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu. "Mereka kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening korban," ucap Mardiaz.
Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lain bernama Alfred (27), warga Simpang Tiga, Pekanbaru Riau. "Untuk dua tersangka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Mardiaz.
Namun, aksi pencurian dan pembobolan ini dibongkar polisi. Dua dari tiga pelaku pun ditangkap. Kedua tersangka yaitu Asmal Mandalito (36 tahun), warga Desa Paya Bengkuang, Tanjung Pura, Langkat, dan Antoni alias Toni (23), warga Jalan Panglima Denai Gang Hidayah, Medan.
"Mereka kita ringkus setelah mendapat laporan dari korban pada Kamis (25/6)," kata Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (26/6).
Korban mereka adalah seorang pegawai BUMN, Achmad Priadi (41 tahun), warga Jalan Perwira V, Medan Sunggal. Dia mengadukan kecurigaannya karena kartu ATM-nya tidak dapat keluar dari mesin saat dia hendak mengambil uang di anjungan milik Bank Mandiri di Toko Mawar Bakery, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi ATM dimaksud Achmad Priadi. Di tempat itu polisi mendapati Asmal Mandalito terburu-buru keluar dari ruang ATM. Gerak-gerik Asmal membuat petugas curiga. Dia langsung dibekuk.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Antoni. Kedua tersangka diamankan di hari yang sama," ujar Mardiaz.
Dari tangan kedua pelaku disita 17 stiker, 13 kartu ATM, satu kartu game, sebuah gunting, satu tang, tiga gergaji, dua isolasi, sebelas batang tusuk gigi, satu buah helm, satu topi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, sebuah bong atau alat isap sabu-sabu, dan dua korek api gas.
Dari pemeriksaan dilakukan, pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM memakai tusuk gigi. Akibatnya kartu milik nasabah pun tersangkut. Dalam aksinya, pelaku terkadang masuk ke ruang ATM dan mencoba membantu korban. Mereka kemudian memandu memasukkan nomor PIN.
Setelah PIN diketahui, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu. "Mereka kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening korban," ucap Mardiaz.
Polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lain bernama Alfred (27), warga Simpang Tiga, Pekanbaru Riau. "Untuk dua tersangka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Mardiaz.
sumber : mdk
0 comments:
Post a Comment